Komponen RPP K13 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 , maka Komponen RPP K13 yang disusun sebagai berikut: a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema; c. kelas/semester; d. materi pokok; e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; i. metode pem...