Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Komponen RPP K13 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016

Berdasarkan  Permendikbud No. 22 Tahun 2016 , maka Komponen RPP K13 yang disusun sebagai berikut: a.    identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; b.    identitas mata pelajaran atau tema/subtema; c.    kelas/semester; d.    materi pokok; e.    alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai; f.     tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; g.    kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; h.    materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; i.     metode pem...

Postingan Terbaru

PEMBELAJARAN PENGAYAAN

FORMAT PENIAIAN SIKAP